MAKALAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#
Disusun Oleh
Nama :
o Andrian
Abdullah 10112844
o Dhia Shofi Atikah 11112990
o Jesicca 13112928
o Rizma Nur
Fathiyah 16112634
o Tiara Violita
Oktasari 17112377
Kelas : 4KA07
Dosen : Budi Setiawan
SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Perkembangan zaman modern yang kini semakin maju akan
Teknologi membuat kita terdorong berupaya untuk meningkatkan kemampuan seperti
pemahaman akan Teknologi yang makin maju dari tiap tahunnya. Dengan adanya
perkembangan dan pemahaman tersebut perlu diperhatikan pula kode etik dan
profesi apa saja yang terdapat di dalam bidang Teknologi Informasi. Etika
berhubungan dengan perilaku manusia. Dalam etika membahas hal-hal seperti, apakah yang
disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu,
apakah suara batin itu dan mengapa
orang terikat pada peraturan. Sedangkan profesi, merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, dimana pemakaian dengan cara yang benar keterampilan dan keahlian yang
tinggi hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya disiplin
etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang
profesi tersebut. Didalam bidang IT, profesi tersebut haruslah mengikuti
kode etik yang sudah ditentukan. Walaupun penggunaan IT semakin modern dan
maju, kode etik tidak akan pernah punah.
1.2
Batasan Masalah
Kode etik dan profesi yang
dibahas hanya mencakup dalam lingkungan bidang Teknologi Informasi (IT). Dari
segi apa itu kode etik dan profesi serta penggunaannya di dalam bidang IT. Bagaimana
menjadi profesionalisme dalam bidang IT.
1.3
Tujuan Pembahasan
Tujuan dari makalah ini agar para
pembaca mengetahui secara garis besar dan umum :
o
Apa itu kode etika dan profesi?
o
Profesi apa saja dalam bidang IT?
o
Bagaimana cara menjadi
profesionalisme di dalam bidang IT?
o
Pelanggaran dan dampak apa yang
terjadi pada masing-masing kode etik dalam profesi IT?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika Profesi
Etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun
kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi
dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari
jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan
sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan
ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.(Suhrawardi
Lubis, 1994: 6-7)
2.2
Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi,
Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang
bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga
kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu
bangsa.Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah
dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada
posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena
keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan
yang jelas.
Profesi
IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa
menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa
menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis
kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang
hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan
dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita
juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi
saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita
menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT .Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi.Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
2.3
Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
A.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya,
ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
B.
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan
dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan
serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
C.
Kode Etika Programmer
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1. Seorang programmer tidak boleh
membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan
ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan
sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam
menaikkan status.
9. Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada
di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam
membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
2.4
Profesi Brainware
dalam bidang IT
Semua personil atau tenaga kerja di
bidang teknologi informasi,
yakni yang terlibat dalam kegiatan pembentukan sistem komputerisasi maupun
yang menangani dan mengawasi langsung
pengolahan data berbantuan komputer. Brainware
komputer juga merupakan pelaksana dari apa yang disebut sebagai Life Cycle
of a Business Information System,
seperti:
A. Investigation
and analysis
o
Mengumpulkan data
o
Deskripsi dari elemen
basis sistem informasi
o
Analisis biaya sistem
informasi saat ini
o
Definisi masalah
o
Penetapan mungkin
tidaknya solusi
B. Design
and Development
o Desain
dari elemen basis sistem informasi
o Penetapan
kontrol sistem informasi
o Penetapan
standar performa
o Prakiraan
biaya sistem informasi
C. Implementation
o Seleksi
software dan hardware komputer
o Desain
ulang pekerjaan
o Distribusi
dokumentasi
o Pelatihan
personal
D. Operation
and maintanance
o
Mengawasi dan
mengevaluasi
o
Memodifikasi bila
diperlukan
Adapun sebagian profesi brainware diantaranya:
Bertanggung jawab sepenuhnya dalam persiapan dan
pelaksanaan sistem komputerisasi yang diminta oleh user, Membantu user dengan
mempelajari informasi apa yang dibutuhkan dari hasil pengolahan data dengan
melakukan studi
sistem dan analisa system, Menyusun spesifikasi
program-program yang akan dijadikan sebgai pedoman oleh programmer untuk
membuat program dan Membuat
dokumentasi sistem serta Melakukan
pemeliharaan sistem dan modifikasi sistem bila diperlukan.
b. Computer
Programmer
Bertugas membuat dan mempersiapkan program berdasarkan
spesifikasi program
c. Computer
Operator
Bertanggung jawab atas semua peralatan yang ada
dalam sistem komputerisasi, memeriksa dan mencoba komputer dan peralatan lain
apakah dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan me-nonfungsikan peralatan
bila tidak dipergunakan, membuat catatan tentang pelaksanaan jadwal kegiatan
penggunaan komputer, membuat backup dari sejumlah file yang ada dan pengawasan
dari file backup tersebut serta bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan
ruang komputer.
d. Data
Controler
Bertugas menerima data dari sumber data dan
melakukan administrasi data ini, mengawasi keaslian data dan mencegah adanya
kemungkinan kesalahan dari sumber data sebelum data ini diakses di komputer
oleh data entry operator.
e. Data
Entry Operator
Bertugas melaksanakan input data dari sumber data
untuk diakses kedalam media komputer.Ia tidak boleh merangkap profesi sebagai
data controller.
f. Librarian
Bertugas mendokumentasikan program-program yang
digunakan dan backup-nya, semua
data file yang ada dan membuat backupnya
dan semua arsip dari sumber data yang perlu
disimpan, semua output dari hasil pengolahan data.
g. Scheduler
Bertugas menyusun jadwal yang akan dipakai sebagai
pedoman operasional bagi semua bagian pada pengoperasian komputer, selain itu
ia juga membuat kalender proses bulanan, jadwal harian dan jadwal perekaman
data
h. Network
Manager
Menagani dan mengawasi jaringan komputer dalam suatu
organisasi
2.5
Tanggung Jawab Profesi TI
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti yang
dijelaskan pada profesi brainware IT. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan
komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan
tanggung jawab profesi yang berlaku. Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan
ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN
(Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
2.6
Contoh Pelanggaran Etika Profesi Bidang IT
A. Kejahatan Komputer
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan
karena penggunaan komputer secara ilegal.Kejahatan komputer terus berkembang
seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan
komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan
sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan
lain-lain.
B. Netiket
Netiket
merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet
merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga
komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam
perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan
bidang-bidang lainnya.Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa
harus bertatap muka.Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan
sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket.Netiket merupakan sebuah
etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.Standar netiket ditetapkan
oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas
internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang
terkait dengan pengoperasian internet.
C. E-commerce
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara.Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien.Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan
baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah
pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital.Untuk menangani
permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral
Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan
transaksi lewat internet.
D. Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual)
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
2.7
Etika Teknologi Informasi dalam
Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang
terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar
hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang
mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
A. UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)
yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal
29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
B. UU ITE (Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang
didalamnya mengatur tentang:
o Pornografi di Internet.
o Transaksi di Internet.
o Etika pengguna Internet.
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Dengan kode etik profesi IT kita
bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja
di bidang IT) dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang
bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi
pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan.
Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan
bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
A. Kelebihan
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Dan harus selalu diawasi
segala bentuk aktivitasnya agar tidak terjadi suatu pelanggaran.
B. Kekurangan
Profesi
IT bisa menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang
saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain. Semua itu harus ditindak tegas dengan cara memberikan
hukuman yang berat karena telah merugikan bangsa, agar kedepannya pelaku tidak
melakukannya lagi.
3.2
Saran
Etika dan profesionalisme TSI
digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem
informasi yang ada.Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu
pada saat yang tepat.Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme
harus nyata.
DAFTAR
PUSTAKA