Sunday 20 March 2016

Etika dan Profesionalisme Dalam Bidang TI



MAKALAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI#




Disusun Oleh

Nama  :
o   Andrian Abdullah                 10112844
o   Dhia Shofi Atikah                 11112990
o   Jesicca                                    13112928
o   Rizma Nur Fathiyah             16112634
o   Tiara Violita Oktasari           17112377

Kelas   : 4KA07

Dosen  : Budi Setiawan



SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar belakang
Perkembangan  zaman modern yang kini semakin maju akan Teknologi membuat kita terdorong berupaya untuk meningkatkan kemampuan seperti pemahaman akan Teknologi yang makin maju dari tiap tahunnya. Dengan adanya perkembangan dan pemahaman tersebut perlu diperhatikan pula kode etik dan profesi apa saja yang terdapat di dalam bidang Teknologi Informasi. Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Dalam etika membahas hal-hal seperti, apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu dan mengapa orang terikat pada peraturan. Sedangkan profesi, merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dimana pemakaian dengan cara yang benar keterampilan dan keahlian yang tinggi hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Didalam bidang IT, profesi tersebut haruslah mengikuti kode etik yang sudah ditentukan. Walaupun penggunaan IT semakin modern dan maju, kode etik tidak akan pernah punah.

1.2         Batasan Masalah
Kode etik dan profesi yang dibahas hanya mencakup dalam lingkungan bidang Teknologi Informasi (IT). Dari segi apa itu kode etik dan profesi serta penggunaannya di dalam bidang IT. Bagaimana menjadi profesionalisme dalam bidang IT.


1.3         Tujuan Pembahasan
Tujuan dari makalah ini agar para pembaca mengetahui secara garis besar dan umum :
o   Apa itu kode etika dan profesi?
o   Profesi apa saja dalam bidang IT?
o   Bagaimana cara menjadi profesionalisme di dalam bidang IT?
o   Pelanggaran dan dampak apa yang terjadi pada masing-masing kode etik dalam profesi IT?
BAB II
PEMBAHASAN


2.1         Pengertian  Etika  Profesi
Etik  (atau etika)  berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi  adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Etika profesi  adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.(Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7)

2.2         Etika Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Teknologi, Informasi dan Komunikasi bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.Dalam mengaplikasikan ilmunya ataut menjalankan profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.
Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT .Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi.Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.

2.3         Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
A.    Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

B.       Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.      Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

C.       Kode Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.       Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

2.4         Profesi Brainware dalam bidang IT
Semua personil atau tenaga kerja di bidang teknologi informasi, yakni yang terlibat dalam kegiatan pembentukan sistem komputerisasi maupun yang menangani dan mengawasi langsung pengolahan data berbantuan komputer. Brainware komputer juga merupakan pelaksana dari apa yang disebut sebagai Life Cycle of a Business Information System, seperti:
A.    Investigation and analysis
o   Mengumpulkan data
o   Deskripsi dari elemen basis sistem informasi
o   Analisis biaya sistem informasi saat ini
o   Definisi masalah
o Penetapan mungkin tidaknya solusi
B.     Design and Development
o   Desain dari elemen basis sistem informasi
o   Penetapan kontrol sistem informasi
o   Penetapan standar performa
o   Prakiraan biaya sistem informasi
C.     Implementation
o   Seleksi software dan hardware komputer
o   Desain ulang pekerjaan
o   Distribusi dokumentasi
o   Pelatihan personal
D.    Operation and maintanance
o   Mengawasi dan mengevaluasi
o   Memodifikasi bila diperlukan


Adapun sebagian profesi brainware diantaranya:
a.       System Analyst And Designer
Bertanggung jawab sepenuhnya dalam persiapan dan pelaksanaan sistem komputerisasi yang diminta oleh user, Membantu user dengan mempelajari informasi apa yang dibutuhkan dari hasil pengolahan data dengan melakukan studi sistem dan analisa system, Menyusun spesifikasi program-program yang akan dijadikan sebgai pedoman oleh programmer untuk membuat program dan Membuat dokumentasi sistem serta Melakukan pemeliharaan sistem dan modifikasi sistem bila diperlukan.
b.      Computer Programmer
Bertugas membuat dan mempersiapkan program berdasarkan spesifikasi program
c.       Computer Operator
Bertanggung jawab atas semua peralatan yang ada dalam sistem komputerisasi, memeriksa dan mencoba komputer dan peralatan lain apakah dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan me-nonfungsikan peralatan bila tidak dipergunakan, membuat catatan tentang pelaksanaan jadwal kegiatan penggunaan komputer, membuat backup dari sejumlah file yang ada dan pengawasan dari file backup tersebut serta bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapihan ruang komputer.
d.      Data Controler
Bertugas menerima data dari sumber data dan melakukan administrasi data ini, mengawasi keaslian data dan mencegah adanya kemungkinan kesalahan dari sumber data sebelum data ini diakses di komputer oleh data entry operator.
e.       Data Entry Operator
Bertugas melaksanakan input data dari sumber data untuk diakses kedalam media komputer.Ia tidak boleh merangkap profesi sebagai data controller.
f.       Librarian
Bertugas mendokumentasikan program-program yang digunakan dan backup-nya, semua data file yang ada dan membuat backupnya dan semua arsip dari sumber data yang perlu disimpan, semua output dari hasil pengolahan data.
g.      Scheduler
Bertugas menyusun jadwal yang akan dipakai sebagai pedoman operasional bagi semua bagian pada pengoperasian komputer, selain itu ia juga membuat kalender proses bulanan, jadwal harian dan jadwal perekaman data


h.      Network Manager
Menagani dan mengawasi jaringan komputer dalam suatu organisasi

2.5         Tanggung Jawab Profesi TI
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti yang dijelaskan pada profesi brainware IT. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku. Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.

2.6         Contoh Pelanggaran Etika Profesi Bidang IT
A.    Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal.Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran,  spamcarding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
B.     Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya.Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket.Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet.Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.


C.     E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara.Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital.Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
D.    Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.

2.7          Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
 Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
A.    UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
B.     UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
o   Pornografi di Internet.
o   Transaksi di Internet.
o   Etika pengguna Internet.



BAB III
PENUTUP

1.1         Kesimpulan
Dengan kode etik profesi IT kita bisa menegakan etika profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang IT)  dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran, gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan IT kedepan. Bukan tak mungkin IT akan menjadi hal yang sistematis dalam perkembanagan bangsa kedepan dalam memajukan kegidupan berbangsa maupun bernegara.
A.    Kelebihan
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Dan harus selalu diawasi segala bentuk aktivitasnya agar tidak terjadi suatu pelanggaran.

B.     Kekurangan
Profesi IT bisa menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Semua itu harus ditindak tegas dengan cara memberikan hukuman yang berat karena telah merugikan bangsa, agar kedepannya pelaku tidak melakukannya lagi.


3.2         Saran
Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada.Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat.Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata. 


DAFTAR PUSTAKA